Kurang dari Lima Jam, Unit Reskrim Polsek Serpong Amankan Pelaku Penganiayaan

    Kurang dari Lima Jam, Unit Reskrim Polsek Serpong Amankan Pelaku Penganiayaan

    TANGSEL - Kurang dari lima jam pascakejadian, Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Ampera RT.001 RW.006, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Minggu (19/10/2025).

    Pelaku berinisial U (laki-laki, 43 tahun) diamankan di Kampung Rawa Macek, Serpong, saat hendak pulang ke rumahnya.

    Hal tersebut disampaikan Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M. dalam konferensi pers di Mapolsek Serpong, Kamis (23/10) sore. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Wakapolsek Serpong AKP Purwanto, S.H., Kanit Reskrim AKP Joko Apriyanto, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril, S.H.

    Kapolsek menjelaskan bahwa motif kejadian berlatar belakang ekonomi, berawal saat pelaku meminta uang kepada korban berinisial D (perempuan, 37 tahun) untuk membayar cicilan motor.

    “Modusnya, pelaku menabrak korban dan jatuh, kemudian saat korban berdiri dan jalan didorong oleh pelaku hingga jatuh kembali dan kepala terbentur trotoar, mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala belakang dengan 13 jahitan serta luka pada pergelangan tangan kiri, ” terang Kompol Suhardono.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Kami berkomitmen untuk melayani dan melindungi masyarakat. Jika ada permasalahan atau tindak pidana, segera laporkan ke Polsek Serpong, ” tambahnya. (Hendi)

    polisi penganiayaan serpong tangerang selatan kriminalitas penangkapan
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Lingkungan Aaman, Polsek Pondok...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Ajak Warga Pondok Jagung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    Ditpolair Korpolairud Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Tersangka Diamankan
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT

    Ikuti Kami